MENGENAL OBAT SIRUP YANG DITARIK DARI PASARAN

Permasalahan obat batuk sirup anak yang saat ini ramai dibicarakan oleh masyarakat akibat
kasus gagal ginjal akut hingga menyebabkan kematian, merupakan sebuah berita duka
dalam keilmuan farmasi. Seluruh apotek di penjuru Indonesia diberi himbauan untuk
menghentikan sementara distribusi dan pemasaran obat dalam bentuk cair. Berita ini
selanjutnya mengakibatkan masyarakat menjadi cemas.

Bentuk sediaan obat secara umum ada 3 jenis yaitu padat, cair, dan semi padat. Obat
sediaan padat seperti pil, tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya. Obat sediaan cair bisa berupa
sirup, suspensi, emulsi dan eliksir, ada juga tetes mata, obat kumur dsb. Sediaan semi padat ada gel, salep, krim dan pasta. Sediaan obat cair, atau yang biasa disebut dengan larutan,pada umumnya bentuk sediaan ini menyesuaikan karakter bahan aktif dan kebutuhan pasien. Obat dalam sediaan cair dapat terdiri dari 1 atau lebih bahan kimia aktif sebagai bahan yang dapat memberikan efek terapi. Bahan obat ini harus dicampurkan dengan bahan tambahan lain sehingga dapat tercampur dengan baik, dan bisa bertahan beberapa saat selama proses pemasaran.

Dalam proses pembuatan sediaan cair kelarutan merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam proses pencampuran bahan-bahan obat yang diperlukan. Tercampur atau tidaknya suatu bahan obat tergantung pada sifat masing-masing bahan obat tersebut. Terdapat bahan obat yang sangat mudah larut, mudah larut, dapat larut, agak sukar larut, sukar larut, sangat sukar larut dan praktis tidak larut. Hal inilah yang menjadi tantangan besar yang perlu dihadapi dan diselesaikan oleh para peracik (formulator) obat di industri farmasi, salah satunya teman-teman apoteker sains.

Salah satu bahan obat yang memilki sifat agak sukar larut atau bahkan sukar larut adalah
PARACETAMOL, yang biasa ada dalam sediaan obat demam, obat sakit kepala, pegal linu,
dan dalam sediaan obat batuk yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh masyarakat
Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat tiga obat sirup yang
mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Dengan tambahan ini, maka total
ada sebanyak 8 obat sirup dengan EG melebihi ambang batas menurut BPOM.

Berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi
persyaratan. Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair yang menggunakan 4 pelarut
tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan
dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.

Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM:
1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma)
• Paracetamol Drops
• Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
• Vipcol Sirup

2. PT Universal Pharmaceutical Industries
• Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
• Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60
ml.
• Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15
ml.

3. PT Yarindo Farmatama
• Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik
60 ml.

4. PT Konimex
•Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60ml